Pakar Media Minta Pemerintah Segera Benahi Sistem Perlindungan Data Pribadi

Banuaterkini.com - Sabtu, 24 September 2022 | 06:19 WIB

Post View : 26

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik MS Shiddiq Ph.D saat memberikan materi terkait penguatan literasi digital di Pemkab Gunung Mas, Kalteng. @BANUATERKINI/Is.

Pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-undang (UU) PDP. Sejumlah kalangan mendesak Pemerintah agar segera membenahi tatakelola perlindungan data pribadi.

Jakarta, Banuaterkini.com - UU PDP yang disahkan DPR pada Selasa (20/09/2022) lalu setidaknya sudah menjawab kekhawatiran publik di tanah air tentang kemungkinan disalahgunakannya data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Wakil Ketua DPR Abdul Kharis Almasyhari seusai memimpin pengesahan UU PDP tersebut menegaskan, pengesahan UU PDP merupakan komitmen Negara melindungi hak-hak pribadi warganya. 

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," ujar Abdul Kharis seperti dikutip Kompas.com

Apalagi tak lama lagi proses persiapan dan pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 segera berlangsung, dikhwaatirkan data pribadi milik warga disalahgunakan untuk kepentingan dukung  mendukung salah satu kandidat kontestan pemilu.

"Jadi, ini momentum bagi Pemerintah untuk segera melakukan pembenahan tatakelola dan sistem perlindungan data pribadi masyarakat kita, agar tidak disalahagunakan pihak tertentu. Apalagi, ini sudah memasuki tahun politik," ujar Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia, MS Shiddiq PhD, Sabtu (24/09/2022).

Menurut Shiddiq, sebenarnya ini hanya soal menunggu waktu, era digital seperti sekarang resistensi penyalahgunaan data pribadi sangat tinggi, maka Pemerintah harus bertindak pro aktif untuk menyelamatkan data pribadi tersebut dari penyalahgunaan, baik untuk kepentingan bisnis dan komersil, kepentingan politik praktis atau kepentingan lainnya. Negara, kata Shiddiq, harus harus memberikan jaminan dan rasa aman itu.

"Sejak pemberlakuan e-KTP sebenarnya masyarakat sudah khawatir data pribadi milik warga rentan disalahgunakan, sebab itu UU PDP ini menjadi pintu masuk dan payung hukum bagi Pemerintah untuk mengamankan data warganya," imbuh Pemimpin Redaksi Banuaterkini.com ini.

UU DPD itu, ujar Shiddiq, diharapkan dapat memberikan jaminan selain pengamanan data juga memberikan perlindungan hukum apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev