Seperti dirilis Banuaterkini.com Rabu (14/09/2022) Presiden Joko Widodo dalam rapat di Istana Merdeka memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti perihal terjadinya kebocoran data pribadi termasuk data Pemerintah.
Respon Pemerintah tersebut muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika sepekan sebelumnya pada Rabu (07/09/2022) merilis adanya kebocoran dan penyalahgunaan lebih dari 1,3 miliar data pribadi pengguna seluler.
Sementara itu di tempat terpisah, Pakar media sosial Indonesia, Ismail Fahmi, meminta pemerintah segera membentuk komisi independen perlindungan data pribadi (PDP) setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini," ujar Ismail Fahmi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/09/2022).
Menurut Ismail, komisi PDP harus independen semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh sekadar berbentuk satuan tugas (Satgas) atau berada di bawah kementerian dan lembaga.
Di sejumlah negara maju seperti di Singapura, sebut Ismail juga sudah lama dibentuk Personal Data Protection Commission Singapore, demikian pula sejumlah negara di Eropa.
"Tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga, itu nanti akan memperlemah saja," ucap pendiri Done Emprit itu.
Menurut dia, terkait perlindungan data pribadi, selama ini Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP.
"Sedangkan yang membuat panduan, aturan dan memberi sanksi denda itu belum ada. Jadi adanya di UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan masih diserahkan kepada Presiden," pungkasnya.