Pemerintah Resmi Bebaskan Denda Pajak 2025, Ini Alasannya!

Redaksi - Jumat, 28 Maret 2025 | 12:59 WIB

Post View : 14

Penampakan warga melaporkan SPT pajak orang pribadi di KPP Pratama, Menteng Jakarta Pusat. (BANUATERKINI/Bisnis Indonesia).

“Biasanya kalau telat sedikit saja langsung kena denda, tapi kali ini pemerintah kasih kelonggaran. Ini keputusan yang sangat membantu!” ujarnya.

Dengan keputusan ini, Wajib Pajak dapat lebih tenang dalam mengurus kewajiban pajaknya tanpa terburu-buru di tengah libur panjang.

Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pangan di Pasar Tenguyun Kota Tarakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev