Menurut sumber yang diperoleh Bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Ia diduga bersama Harun Masiku, yang masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.
Pada Juni 2024, KPK menyita barang-barang pribadi Hasto, seperti buku catatan dan ponselnya, sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.