Pengusaha Travel Resah soal Umrah Mandiri, Ini Penjelasan Wamenhaj

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:55 WIB

Post View : 0

ILUSTRASI: Pelaksanaan ibadah haji dan umrah di mekah. (BANUATERINI/Foto: Baznas.go.id)

Sejumlah pengusaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di daerah menyatakan kekhawatiran atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang melegalkan umrah mandiri. Mereka khawatir kebijakan itu akan membuka pintu bagi agen luar negeri dan individu tanpa izin untuk mengambil alih pasar jamaah lokal.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Keresahan tersebut disuarakan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

Sekretaris Jenderalnya, Zaky Zakariya, menilai legalisasi umrah mandiri dapat mengancam keberlangsungan usaha lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi umat.

“Dengan adanya legalisasi umrah mandiri, korporasi global seperti Agoda, Booking.com, atau bahkan Nusuk milik Arab Saudi bisa langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” ujar Zaky di Jakarta, Senin (27/10/2025), seperti dikutip dari Bisnis.com.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bisa menimbulkan dampak berantai, mulai dari berkurangnya kesempatan kerja hingga melemahnya kedaulatan ekonomi umat.

“Selama ini sektor haji dan umrah menyerap lebih dari 4,2 juta pekerja dari berbagai bidang. Kalau pasar diambil oleh platform asing, efeknya akan sangat luas,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa pemerintah tetap memberi peran besar bagi badan usaha resmi.

Ia menegaskan, umrah mandiri bukan berarti setiap individu boleh menyelenggarakan perjalanan secara bebas.

“Kalau ada orang perorangan yang bukan badan usaha memobilisasi umrah mandiri atas nama pribadinya, itu pelanggaran hukum. Itu pidana, bisa dihukum,” ujar Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan umrah tetap harus dilakukan oleh travel berizin resmi sesuai ketentuan.

Jika ada pihak yang mengatur perjalanan sekelompok jamaah dan menerima bayaran tanpa izin usaha, maka itu termasuk tindak pidana.

Lebih jauh, Dahnil juga menegaskan bahwa agen luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Mereka harus mengikuti aturan kita. Jadi yang bisa melakukan itu hanya travel berizin di Indonesia, selebihnya tidak,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Pelaku usaha di daerah berharap pemerintah memberikan sosialisasi teknis dan kepastian regulasi agar pelaksanaan umrah mandiri tidak mematikan usaha kecil-menengah yang selama ini menopang ekonomi daerah. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Kemensos Dirikan 8 Dapur Umum untuk Korban Erupsi Lewotobi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev