Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon kembali menyoroti berbagai dugaan kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Selain peredaran oli palsu dan penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita yang tidak sesuai takaran.
YLKI Kalsel juga menyoroti dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan gas LPG 3 kg dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Fauzan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat guna melindungi konsumen dari praktik ilegal yang semakin meresahkan.
Menurut dia, YLKI Kalsel telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalimantan Selatan pada Kamis (13/03/2025).
Dalam surat bernomor 01/YLKI-K/Lp/III/2025 tersebut YLKI Kalsel meminta pihak kepolisian melakukan penindakan tegas terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan pelaku usaha kepada konsumen.
Surat yang tersebut juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, serta Gubernur Kalimantan Selatan.
"Surat ini perlu kami sampaikan, karena fakta yang terjadi di lapangan merupakan isu nasional yang perlu segera mendapatkan perhatian berbagai pemangku kebijakan dan penanganan segera," ujar Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin ini, dalam keterangannya kepada media, Kamis.
Dia katakan, perlu dilaksanakan pengawasan lebih ketat serta penindakan tegas terhadap praktik kecurangan yang terjadi di berbagai sektor.