RANS303 INDOSEVEN RANS303

Soal Diberhentikan Gegara Kasus Asusila, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Redaksi - Kamis, 4 Juli 2024 | 17:17 WIB

Post View : 47

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU memberikan keterangan pers pasca putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta (03/07/2024). BANUATERKINI/NTARA/Bayu Pratama S/foc/Infopublik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan memberhentikan dirinya atas dugaan asusila.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Hasyim Asy'ari mengaku menerima putusan DKPP terkait sanksi yang diberikan kepadanya atas dugaan asusila. 

Saat mengadakan jumpa pers, Rabu (03/07/2024), Hasyim menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang membebas-tugaskan dirinya dari beban berat sebagai anggota KPU.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim, seperti dikutip dari Infopublik.id, Kamis (04/07/2024).

Pada kesempatan itu, dia juga meminta maaf kepada awak media jika selama menjabat sebagai Ketua KPU RI ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

"Kepada teman-teman jurnalis, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," katanya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis (18/04/2024), Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa perbuatan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/05/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB dan hadir dalam persidangan kedua pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev