Program layanan pengaduan masyarakat bertajuk Lapor Mas Wapres, yang digagas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Sejak diluncurkan pada Senin (10/11/2024) lalu, layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan langsung ke Sekretariat Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, atau melalui WhatsApp. Namun, langkah ini menuai pro dan kontra, mulai dari apresiasi hingga kritik tajam.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Sejak dibuka, antusiasme masyarakat terlihat dari kedatangan warga dari berbagai daerah, termasuk luar Jabodetabek, untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Setiap harinya, Sekretariat Wakil Presiden menerima 50 hingga 60 aduan langsung. Sebagian besar pengaduan berfokus pada isu-isu seperti pendidikan, kesehatan, dan sengketa tanah.
Namun, program ini juga mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kesesuaian langkah tersebut dengan posisi seorang wakil presiden.
Mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal, menyampaikan pandangannya melalui media sosial. Ia menilai bahwa membuka pos pengaduan di kantor Wakil Presiden lebih menyerupai gaya kepemimpinan seorang wali kota atau bupati, bukan pemimpin nasional.
Menurutnya, Wakil Presiden seharusnya berfokus pada kebijakan strategis yang lebih luas.
"Saudara @gibran_tweet, membuka pos pengaduan di kantor Wapres itu gaya wali kota atau bupati yang tak percaya kinerja anak buahnya," tulisnya melalui media sosial X pada Selasa, 12 November 2024.
Ia menyarankan agar Gibran lebih berorientasi pada pembuatan indikator kinerja utama (KPI) untuk kementerian dan lembaga, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih efektif tanpa harus menangani pengaduan teknis.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Felia Primaresti, peneliti dari The Indonesian Institute (TII).