Prita juga mengungkapkan bahwa hingga hari keempat peluncuran, layanan ini telah menerima 296 pengaduan dari masyarakat.
Aduan-aduan tersebut akan dianalisis sebelum diteruskan ke kementerian atau lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menambahkan bahwa setiap pengaduan akan diproses sesuai dengan standar pelayanan publik dalam waktu 14 hari kerja.
"Lama waktu penyelesaian tergantung pada kompleksitas masalah yang diajukan," jelasnya.
Program ini menjadi contoh bagaimana pemerintah berupaya memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, kritik dan masukan yang ada menunjukkan perlunya perbaikan, terutama dalam hal distribusi tanggung jawab dan pembagian peran yang lebih strategis di tingkat pimpinan nasional.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan layanan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Tempo).