Kepada media ini, Bang Ancah mengirimkan file surat bernomor: 414/K/MD.00.00/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022. Surat yang ditujukan langsung kepada Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, berisi 3 poin rekomendasi Penundaan Penggusuran atas Warga Pasar Batuah Rt. 11/Rw. 01 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjamasin, Kalsel.
Adapun isi lengkap rekomendasi Komnas HAM tersebut adalah. Pertama, Komnas HAM meminta Walikota Banjarmasin menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak hingga tercapai solusi bersama.
Poin kedua rekomendasi, Komnas HAM juga meminta Ibnu Sina melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif;
Pada poin ketiga, Komnas HAM menyarankan Walikota Ibnu Sina agar mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, untuk mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik.
Dijelaskan mantan Direktur Eksekutif Yayasan Dalas Hangit (Yadah) Banjarmasin ini, sesuai kewenangan Komnas HAM RI yang dimandatkan Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan kemudian melalui surat undangan mediasi.
"Kami atasnama Komnas HAM siap memediasi permasalahan yang sedang terjadi," ujarnya singkat.
Ditambahkan Ancah, tanggapan positif Walikota Banjarmasin atas surat Komnas HAM ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah," pungkas Hairansyah.
Aktivis LSM dari berbagai elemen pergeran dan mahasiswa, santai sambil menunggu perkembangan terkait rencana penggusuran.