Kabar baik bagi para aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Jumlah tersebut sudah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Pemerintah memastikan THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” kata Presiden Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara untuk ASN daerah, skema pemberian sama dengan ASN pusat tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.