“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan tambahan untuk meringankan beban masyarakat selama masa mudik dan libur lebaran.
Salah satu langkah yang diambil adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu menjelang Idulfitri.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman dengan biaya yang lebih terjangkau.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol dan transportasi darat guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.
Tak hanya bagi aparatur negara, pemerintah juga memastikan pemberian THR bagi karyawan swasta, termasuk mereka yang bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan bahwa perhatian pemerintah juga diberikan kepada sektor pekerja informal, dengan adanya bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, yang dinilai memiliki peran penting dalam perputaran ekonomi selama musim libur.
Presiden juga mengapresiasi kerja keras para pejabat dan instansi terkait dalam menyusun kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun mereka bertugas,” pungkasnya.