“Jadi sebetulnya sudah banyak regulatory framework, kerangka-kerangka peraturan, untuk menjaga ruang tontonan atau ruang penyiaran yang sehat. Tapi yang paling utama itu, para konsumen banyak ibu-ibu lah yang paling berperan, selain bapak-bapak yang mestinya juga berperan,” ujarnya.
Dalam sisi penyiaran, agar tidak tertinggal dengan negara-negara lain pada 2023 ini Pemerintah telah sepenuhnya menerapkan sistem siaran TV digital dan tidak lagi menggunakan siaran TV analog atau dikenal sebagai program Analog Switch Off (ASO).
Selain memperbaiki kualitas audio dan visual, kehadiran sistem siaran TV digital juga memperbanyak kanal-kanal yang bisa dimanfaatkan untuk menambah keberagaman jenis konten di dalam industri penyiaran. (Antara).
Editor: Ghazali Rahman