Pelanggaran Hukum Nih! Kampanye Pasangan Rendi-Eddy Diwarnai Aksi Premanisme

Redaksi - Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:18 WIB

Post View : 35

Dua orang pelaku aksi premanisme yang mencopot spanduk menjelang Kampanye pasangan Rendi-Eddy. (BANUATERKINI/Istimewa).

Kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Rendi Susiswo Ismail dan Eddy Sunardi Darmawan, terganggu oleh aksi premanisme di lokasi kampanye yang berada kediaman Muslimin di Gang Family, Jalan 21 Januari RT 54, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada Rabu (09/10/2024).

Banuaterkini.com, BALIKAPAPAN - Penelusuran media ini dari video yang viral, memperlihatkan dua pria merusak spanduk kampanye pasangan ini dengan tindakan yang agresif, sambil melontarkan komentar provokatif dan bahkan menantang tim kampanye untuk berkelahi.

Salah satu pelaku terlihat mengenakan kaos biru dengan celana pendek, dan topi merah, sementara pelaku lainnya mengenakan topi terbalik, jaket hitam lusuh, dan celana pendek.

Keduanya dengan sengaja merusak spanduk, membuat situasi kampanye menjadi tidak kondusif.

Tim pemenangan pasangan Rendi-Eddy menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan akan segera menempuh jalur hukum.

"Tindakan mengganggu kampanye seperti ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa menghalangi atau mengganggu kampanye dapat dikenai sanksi pidana," ujar Ketua Tim, Muhammad Fadil.

Sesuai Pasal 280 ayat (1), segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau penghalangan kampanye adalah pelanggaran hukum.

Muhammad Fadil,  Ketua Tim Pemenangan pasangan Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan. (BANUATERKINI/Istimewa)

Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta, seperti yang tercantum dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Tim pemenangan pasangan Rendi-Eddy, yang sering disebut dengan julukan "READY," telah melaporkan insiden tersebut kepada Bawaslu dan mengharapkan adanya tindakan tegas.

Fadil juga mengutuk keras aksi tersebut yang dianggap merusak demokrasi dan ketertiban dalam proses pemilu.

Diketahui, popularitas pasangan "READY" terus meningkat, dan elektabilitas mereka yang semakin kuat tampaknya membuat sejumlah pihak merasa "kebakaran jenggot."

Dugaan bahwa lawan politik, termasuk petahana, mungkin terlibat dalam upaya untuk menghalangi dukungan warga semakin menguat.

Tindakan premanisme ini dianggap sebagai upaya untuk melemahkan dukungan yang terus bertambah bagi pasangan Rendi-Eddy.

Menurut sebuah sumber yang tidak mau disebutkan namanya, aksi premanisme ini mempertegas dugaan bahwa ada pihak-pihak yang merasa kehadiran pasangan "READY" di kontestasi politik pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikapapan.

Pakar Komunikasi politik Universitas Indonesia, MS Shiddiq, aksi premanisme itu dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, menunjukkan bahwa preferensi pemilih dan elektabilitas pasangan Rendi-Eddy cukup diperhitungkan dalam Pilkada Kota Balikapapan 2024. 

"Pada saat bersamaan, bagi pasangan yang dicoba dihalang-halangi yaitu pasangan Rendi-Eddy justru mendapatkan simpati atau tambahan energi dari para pendukungnya akibat aksi premanisme ini," tegas Shiddiq.

Tapi, Shiddiq mengingatkan agar semua pihak menggunakan cara-cara yang sehat dan cerdas dalam persaingan memperebutkan hati pemilih dalam Pilkada, termasuk di Kota Balikapapan.

"Demokrasi itu membuka ruang diskusi antar kandidat dengan masyarakat, jadi seharusnya digunakan sebagai momentum untuk menguji kompetensi dan keberpihakan kandidat," imbuhnya. 

Sementara itu, Panwascam Balikpapan Barat telah menyarankan kepada tim pemenangan pasangan ini agar segera kasus melaporkan kasus tersebut ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), untuk memproses tindakan pidana ini.

Jefri Nainggolan, salah satu anggota tim, berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku.

Aksi premanisme yang mengganggu kampanye ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan suasana damai dalam proses demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa sanksi hukum akan diterapkan pada siapapun yang melanggar aturan pemilu..

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024
Baca Juga :  Anis Byarwati: Korupsi Masih Tinggi, Investasi Sulit Tumbuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev