Home » News

Kawal Kebebasan Akademik, Mendiktisainstek Minta Pembekuan BEM FISIP Unair Dibatalkan

Redaksi - Senin, 28 Oktober 2024 | 18:53 WIB

Post View : 15

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro bersama Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Stella Christie di Kantor Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (BANUATERKINI/KOMPAS.com/SANIAMASHABI)

Karya satire ini segera viral di media sosial X dan TikTok, mendapatkan dukungan luas dari mahasiswa yang melihatnya sebagai bentuk kebebasan berekspresi di lingkungan kampus.

Sayangnya, langkah ini diikuti oleh tindakan dekanat FISIP Unair yang melakukan pemanggilan terhadap BEM FISIP pada 24 Oktober untuk meminta klarifikasi terkait pemilikan dan motif dari karangan bunga tersebut.

Pada Jumat, 25 Oktober, pukul 09.03, Presiden BEM FISIP bersama beberapa anggota memenuhi panggilan Komisi Etik Fakultas untuk memberikan penjelasan.

Namun, sorenya, sekitar pukul 16.13, pihak BEM menerima surel dari dekanat yang berisi keputusan pembekuan organisasi mereka. Surat No. 11048/TB/UN3.FISIP/KM.04/2024 resmi mengumumkan bahwa BEM FISIP Unair dibekukan, menyulut reaksi beragam dari mahasiswa dan publik.

Dalam menanggapi pembekuan ini, Prof. Satryo mengingatkan bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk mengekspresikan gagasan dan kritik secara terbuka.

“Kebebasan akademik itu hak, dan kita harus menjaga ruang itu, namun tetap diiringi tanggung jawab. Kampus harus membina mahasiswa dalam berpikir kritis tanpa mengabaikan akuntabilitas,” ujar Mendiktisainstek.

Prof. Satryo juga menambahkan bahwa kritik yang muncul dari mahasiswa adalah bagian dari dinamika akademik dan demokrasi kampus yang sehat, serta bagian dari proses pembelajaran mahasiswa dalam berpartisipasi secara aktif di masyarakat.

"BEM dan organisasi mahasiswa lainnya adalah wadah pembelajaran, tempat bagi mahasiswa untuk memahami cara menyampaikan pendapat dan berkontribusi dalam kehidupan bernegara," jelasnya.

Menanggapi arahan Mendiktisainstek, Rektor Unair, Prof. Mohammad Nasih, menyatakan komitmennya untuk menjalankan instruksi tersebut dan akan segera melakukan kajian lebih lanjut terkait keputusan pembekuan BEM.

Pihak rektorat menyatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kedisiplinan di lingkungan kampus.

Halaman:
Baca Juga :  Siswa Indonesia Torehkan Prestasi Gemilang di Olimpiade Fisika Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev