Pembatalan pembekuan ini diharapkan dapat menjaga integritas kampus sebagai ruang demokrasi yang sehat dan melindungi hak-hak mahasiswa dalam berekspresi.
Sementara itu, rektorat juga akan mempertimbangkan pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif kepada organisasi mahasiswa untuk memastikan bahwa segala bentuk ekspresi dilakukan dalam koridor yang produktif.
Keputusan Prof. Satryo untuk menjaga kebebasan akademik di Unair ini menandakan komitmen pemerintah terhadap pentingnya demokrasi di lingkungan pendidikan.
Menteri berharap agar kampus-kampus di Indonesia menjadi contoh positif bagi masyarakat, tempat yang dapat membina generasi muda dalam menyampaikan gagasan dengan bijak dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, harapan akan terciptanya budaya akademik yang sehat dan demokratis dapat terus terwujud di universitas-universitas seluruh Indonesia.