Di sisi lain, Rahman Andi, seorang Penghulu di Banjarmasin Barat, menilai bahwa program ini sangat relevan dengan tugas penghulu yang kerap menghadapi masalah perceraian.
Ia menekankan bahwa konseling berbasis adat Banjar bisa membantu mencegah perceraian dan memperkuat keutuhan rumah tangga.
"Adat Banjar yang diajarkan oleh orang tua kepada anak-anaknya bertujuan untuk memastikan pernikahan yang panjang dan tanpa perceraian," ujar Rahman.
Sementara itu, Mardiansyah, Penyuluh Agama di KUA Banjarmasin Timur, menyambut baik program ini karena dianggap sangat bermanfaat dalam menghadapi masalah-masalah keluarga.
Ia juga menyatakan bahwa KUA Banjarmasin Timur telah menyediakan ruang khusus untuk kegiatan konseling, yang terus dikembangkan untuk mendukung calon pengantin dalam persiapan pernikahan.
Masalah ekonomi dan tingginya pernikahan muda juga disebut Mardiansyah sebagai faktor utama yang menyebabkan perceraian di wilayah Banjarmasin Timur. Ia berharap pendekatan konseling berbasis adat ini dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut.
Jarkawi pun mengungkapkan rencananya untuk melakukan penelitian lebih lanjut pada tahun 2025 dan mengajukan kerja sama dengan Asosiasi Bimbingan Konseling Nasional (ABKIN) serta Asosiasi Penghulu untuk pelatihan konseling secara massal.
Dengan mengedepankan pendekatan berbasis adat dan budaya lokal, diharapkan konseling pernikahan ini dapat menjadi solusi efektif dalam menekan angka perceraian di Banjarmasin.