Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya mengeluarkan fatwa tegas yang menggemparkan, menyatakan ajaran Fansuri Rahman sebagai ajaran sesat. Masyarakat muslim di daerah ini diminta untuk tetap waspada.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Fatwa tersebut dirilis sebagai respons atas materi-materi pengajian Fansuri Rahman yang dinilai menyeleweng dari ajaran Islam yang benar, terutama dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan hadis, sebagaimana dipahami Ahlussunnah wal Jamaah.
Pengumuman ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Kalsel, H. Nasrullah AR, dalam sebuah wawancara eksklusif pada Selasa (15/10/2024) malam.
"Berdasarkan kajian mendalam dan kesimpulan yang kami dapatkan, ajaran Fansuri Rahman dinyatakan sesat," tegas Nasrullah, yang mengingatkan bahwa ajaran ini telah menyimpang jauh dari landasan Al-Qur’an dan hadis.
Pengajian Fansuri Rahman yang selama ini diadakan di Kota Banjarmasin dan Hulu Sungai Selatan telah menarik perhatian publik, namun di balik ceramahnya, tersimpan konsep-konsep yang mengejutkan dan kontroversial.
Beberapa di antaranya termasuk keyakinan bahwa manusia dan Allah adalah satu kesatuan, dan bahwa Muhammad adalah manifestasi Tuhan dalam bentuk manusia.
Ajaran ini, menurut MUI, tidak hanya bertentangan dengan akidah Islam, tetapi juga membahayakan pemahaman umat terhadap ketauhidan.
Pada Selasa (12/10/2024) lalu, MUI Kalsel mengadakan sosialisasi khusus mengenai fatwa tersebut. Acara yang dihadiri tokoh masyarakat dan ulama setempat berlangsung di aula pertemuan MUI Kalsel.
Dalam sosialisasi itu, MUI memaparkan 18 poin utama dari penyimpangan ajaran Fansuri Rahman.