RANS303 INDOSEVEN RANS303

MUI Kalsel Fatwakan Ajaran Fansuri Rahman Sesat, Warga Diminta Waspada

Redaksi - Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:24 WIB

Post View : 0

MUI Kalsel menilai ajaran Ahmad Fansyuri Rahman sesat dan melenceng dari ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah (BANUATERKINI/Kaltimpost)

Beberapa poin yang paling mencolok adalah pandangan bahwa Allah berada dalam tubuh manusia, serta keyakinan bahwa Muhammad adalah wujud nyata dari Tuhan.

Fansuri Rahman juga mengajarkan bahwa makhluk tidaklah nyata, melainkan hanya manifestasi dari Tuhan.

Fatwa ini bukan hanya bersifat peringatan, tetapi juga membawa ancaman hukum bagi Fansuri Rahman jika ia tetap menyebarkan ajarannya.

“Kami meminta agar Fansuri Rahman segera menghentikan ajarannya. Jika tidak, aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas," kata Nasrullah, mengindikasikan bahwa fatwa ini bisa berujung pada langkah-langkah hukum yang lebih serius.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah kalangan yang mulai khawatir akan penyebaran ajaran sesat ini di tengah masyarakat.

MUI Kalsel juga meminta umat Islam yang telah terpengaruh oleh ajaran Fansuri Rahman untuk segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar, serta melafalkan dua kalimat syahadat sebagai bentuk pertobatan.

Dalam fatwa tersebut, MUI Kalsel menyoroti berbagai konsep ajaran Fansuri Rahman yang dianggap sangat menyimpang, di antaranya:

  1. Keyakinan bahwa Allah dan hamba adalah satu kesatuan.
  2. Muhammad dianggap sebagai perwujudan Tuhan dalam bentuk manusia.
  3. Alam semesta dan manusia dianggap sebagai wujud dari Nur Muhammad, yang merupakan Nur Allah.
  4. Klaim bahwa makhluk tidak ada secara nyata, yang ada hanyalah dzat Allah.
  5. Pandangan bahwa tubuh manusia adalah bagian dari Tuhan.

Ajaran-ajaran inilah yang membuat MUI Kalsel tidak bisa tinggal diam. Menurut Nasrullah, ajaran Fansuri Rahman telah menyesatkan banyak umat dengan pemahaman yang jauh menyimpang dari akidah yang lurus.

MUI juga menekankan, jika ada umat Islam yang meyakini ajaran-ajaran tersebut, maka mereka harus segera kembali ke jalan yang benar dan bertobat, agar tidak terjerumus lebih dalam.

MUI Kalsel melalui fatwa ini menegaskan bahwa penyimpangan akidah seperti yang diajarkan oleh Fansuri Rahman tidak boleh dibiarkan berkembang di masyarakat.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev