Selain meminta agar ceramah-ceramahnya dihentikan, MUI juga mengingatkan bahwa umat Islam harus lebih berhati-hati dalam menerima ajaran atau ceramah yang terdengar menyimpang.
Fatwa ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis.
MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, dari tokoh agama hingga aparat penegak hukum, untuk bersatu menjaga kemurnian akidah dan menghentikan penyebaran aliran-aliran yang menyesatkan.
Dengan adanya ancaman tindakan hukum, bola kini ada di tangan Fansuri Rahman. Apakah ia akan menghentikan ajarannya, ataukah MUI bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas demi melindungi umat.