"Program serupa yang diwajibkan di China juga tidak berhasil secara signifikan. Kebutuhan perumahan di sana masih sangat memprihatinkan, ini menjadi bukti bahwa program dengan konsep seperti Tapera tidak selalu efektif," tambah Denny.
Melalui gugatan ini, serikat buruh berharap Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan kebijakan Tapera yang dianggap tidak hanya memberatkan, tetapi juga inkonstitusional.
Mereka juga menuntut agar pemerintah mencari solusi yang lebih baik dalam penyediaan perumahan bagi rakyat tanpa membebani pekerja dengan potongan yang justru memperparah kesejahteraan mereka.
Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.