Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan aturan perizinan ditegakkan.
“Sebanyak 13.000 meter persegi lahan yang belum memiliki izin telah dipasangi PPNS Line,” jelas Bachril.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menunggu PT Jaswita menyelesaikan seluruh dokumen perizinan agar operasional bisa dilanjutkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan regulasi pembangunan sekaligus memastikan semua aktivitas usaha dilakukan sesuai dengan prosedur.
Dengan penutupan ini, nasib operasional Hibisc Fantasy Puncak kini bergantung pada kelengkapan izin yang harus segera dipenuhi.