Jajaran FISIP Uniska MAB Sowan ke DPMPTSP Jogjakarta

Banuaterkini.com - Kamis, 1 Februari 2024 | 12:40 WIB

Post View : 20

Jajaran dekanat dan dosen FISIP Uniska MAB bersama sejumlah mahasiswa Prodi AP dan Ilkom melakukan kunjungan ke DPMPTSP Kota Jogjakarta, Senin (29/01/2024). Foto: BANUATERKINI/Sayri.

Sebelumnya, ujar dia, pelayanan seluruh dinas dilakukan oleh masing-masing, tetapi setelah regulasi yang mewajibkan setiap daerah memiliki DPMPTSP, maka seluruh pelayanan publik dikelola secara terpusat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Tetapi harus dicatat, ujar dia, bahwa MPT tidak bertugas untuk menentukan boleh tidaknya atau diizinkan atau tidaknya sebuah proses perizinan, karena hal itu akan dikembalikan kepada masing-masing dinas terkait.

MPP, lanjut dia, hanya merekomendasikan kepada dinas teknis yang sesuai dengan bidang pelayanan perizinan yang diajukan oleh masyarakat.

"Seluruh proses mengikuti aturan yang berlaku, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Nah, MPP hanya bertugas memverifikasi, apakah syarat dan ketentuannya terpenuhi," kata Doriawani, Senin (29/01/2024).

Sebagai contoh, dalam proses perizinan tata ruang, pengurusan perizinannya diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), MPP hanya bertugas merekomendasikan ke dinas tersebut.

"Jadi, keberadaan MPP, tidak memproses izin, bukan menerbitkan boleh tidaknya izin diberikan, itu adalah tugas dinas atau instansi terkait. Tetapi, konsumen atau masyarakat tidak boleh berhubungan langsung dengan dinas atau instansi terkait tadi," imbuhnya.

Semua pintu pelayanan perizinan dibuka kepada masyarakat hanya melalui MPP, jadi tidak langsung berhubungan dengan instansi teknis.

"Semua pintu ada di MPP, mau tanya, mau protes, mau mengadu, mau marah-marah, semua ada di MPP," pungkasnya.

Editor: Ghazali Rahman

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev