UU tentang Pemerintahan Digital atau kami singkat PemDi, diharapkan dapat mengatasi masalah yang sering terjadi dilingkungan Pemerintah, seperti kurang efektif dan efisien pegawai di Indonesia selama ini,” kata Badikenita. Dijelaskannya, PPUU adalah alat kelengkapan di DPD yang mengirimkan proposal Prolegnas di DPD.
Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badikenita BR Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan banyak kunjungan terkait sosialisasi RUU PemDi ini kepada para pemangku kebijakan di daerah.
“RUU PemDi ini, diharapkan dapat mengatasi masalah yang sering terjadi dilingkungan Pemerintah, seperti kurang efektif dan efisien pegawai di Indonesia selama ini,” ujar Badikenita dihubungi Banuaterkini.com, Selasa (21/06/22).
Dijelaskannya, PPUU adalah alat kelengkapan di DPD yang mengirimkan proposal Prolegnas di DPD dan berhak menyusun RUU selain di DPD RI.
Berdasarkan hasil Pleno pada masa sidang ke 2 tahun sidang 2021-2022, PPUU menyepakati untuk menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital yang merupakan bagian daftar RUU yang didalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024 dengan nomor urut 245 sebagai usulan murni DPD RI.
Selain itu, secara sosiologis saat ini, perkembangan digitalisasi di dalam berbagai aspek dan sektor cukup masif dilakukan dan hasilnya dapat menyelesaikan masalah dalam proses pengambilan keputusan khususnya terkait pelayanan publik. (*)