Beda Sikap, Bawaslu Kalsel Limpahkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Banjar

Redaksi - Jumat, 8 November 2024 | 06:07 WIB

Post View : 45

ILUSTRASI: Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono bersama jajaran dalam sebuah kegiatan. (BANUATERKINI/ANTARA/Firman)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon (paslon) Bupati Banjar nomor urut 1, Saidi Mansyur dan Habib Idrus Alhabsyie, ke Bawaslu Kabupaten Banjar pada Kamis (07/11/2024).

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Langkah ini diambil dengan alasan efektivitas dan efisiensi penanganan, terutama mengingat keterbatasan waktu untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono, menegaskan bahwa meski kasus ini dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, Bawaslu Kalsel tetap akan melakukan pengawasan dan supervisi ketat.

“Benar, penanganan perkaranya kami limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, namun tetap mendapat pengawalan ketat serta supervisi dari Bawaslu Kalsel,” jelas Aris, Kamis (7/11/2024) siang, seperti dikutip dari kbk.news.

Aris menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini didasari oleh pertimbangan efisiensi waktu dan efektivitas dalam proses penanganan.

Berdasarkan aturan, penanganan dugaan pelanggaran harus diselesaikan dalam waktu lima hari sejak laporan diterima atau dilimpahkan.

“Alasan utamanya adalah untuk efektivitas dan memudahkan penanganan dugaan pelanggaran, karena waktunya juga terbatas,” tambah Aris.

Langkah Bawaslu Kalsel melimpahkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Banjar berbeda dengan kasus serupa dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

Dalam kasus Banjarbaru, Bawaslu Kalsel langsung menangani laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan paslon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Halaman:
Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Bupati Tabalong Gowes dengan Pj Bupati Batola

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev