Mekanisme penentuan sasaran program perlindungan sosial, subsidi, dan pemberantasan kemiskinan yang selama ini ditetapkan oleh pihak supra-desa sudah gagal sehingga perlu diserahkan ke Desa.
“Kita dapat mencontoh Kemendes PDTT yang berhasil mendorong Daulat Data Desa. Saat ini desa sudah memiliki data warga dan data wilayah yang dikelola sendiri oleh masing-masing desa, yang dikenal dengan data SDGs Desa," tambah Cak Imin.
Implementasi strategi pemberantasan kemiskinan melalui kegiatan pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penanganan di kantong-kantong kemiskinan dapat dilakukan secara efektif pada masing-masing desa.
Karena, lanjut dia, mereka memperoleh jumlah alokasi dana yang jelas seperti Dana Desa, dengan mekanisme pencairan langsung ke rekening Desa, tepat sasaran, tepat kegiatan, dan tepat waktu.
“Karena itu, desa harus memperoleh peningkatan alokasi anggaran minimal Rp 5 miliar dana desa setiap desa. Perlu diperluas kewenangan desa agar lebih mengokohkan otonomi desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi persoalan-persoalan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa,” tegas Cak Imin.
Meski demikian, Cak Imin juga mendorong seluruh Kepala Desa untuk menjaga komitmen untuk mengelola Dana Desa sebaik mungkin dan akuntabel.
"Jadi komitmen para Kepala Desa untuk mengelola Dana Desa sebaik mungkin, berapapun jumlahnya harus sama-sama dipegang teguh. Kontrol dari masyarakat, aparat dan semua pihak juga perlu selaras," pungkas dia. (rdn)