Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar para kepala desa mendapatkan peningkatan gaji dan tunjangan rumah tangga.
Jakarta, Banuaterkini.com - Usulan tersebut terungkap saat Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
Legislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat menuturkan, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini.
Pertama, Kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.
“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara,” kata Syahrul dalam Rapat Panja RUU Desa di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (26/06/2023).
Gaji kepala desa, kata Syahrul, sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat.
"Jadi, saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan laporan banyak kades yang kekurangan biaya, sehingga terpaksa berhutang.