Mereka juga menekankan bahwa hak pilih merupakan hak fundamental yang harus dihormati, dan dalam pengambilan kebijakan diskresi, kepentingan umum harus menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, ketiadaan kolom kosong dalam pemungutan suara disebut berpotensi menghilangkan kedaulatan rakyat.
Ketua Tim Banjarbaru HANYAR, Muhamad Pazri menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan dalam persidangan memperkuat argumentasi bahwa Pilkada Kota Banjarbaru seharusnya diulang dan pelaksanaannya diambil alih oleh KPU RI.
"Kami berharap hakim dapat melihat esensi dari hilangnya hak pilih warga dan mengabulkan permohonan kami agar Pilkada Kota Banjarbaru diulang," imbuhnya.
Sementara itu, tim hukum Banjarbaru Hanyar lainnya, Prof Denny Indrayana menegaskan, pada dasarnya pihaknya meyakini dengan adanya keterangan Saksi dan Ahli tersebut menjadi bukti dukung agar perkara ini layak untuk dimenangkan.
"Harapan kami juga hakim melihat esensi dari hak pilih warga yang hilang sehingga layak untuk dimenangkan," pungkasnya.
Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum yang terus dikawal oleh berbagai pihak. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini pada 24 Februari 2025.