MK Periksa Keterangan Ahli dan Saksi Soal Perkara Pilkada Banjarbaru

Redaksi - Jumat, 7 Februari 2025 | 22:57 WIB

Post View : 56

Tim hukum Banjarbaru Hanyar berfoto bersama Ahli dan Saksi usai memberikan keterangan dalam persidangan di MK. (BANUATERKINI/Istimewa).

Mereka juga menekankan bahwa hak pilih merupakan hak fundamental yang harus dihormati, dan dalam pengambilan kebijakan diskresi, kepentingan umum harus menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, ketiadaan kolom kosong dalam pemungutan suara disebut berpotensi menghilangkan kedaulatan rakyat.

Ketua Tim Banjarbaru HANYAR, Muhamad Pazri menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan dalam persidangan memperkuat argumentasi bahwa Pilkada Kota Banjarbaru seharusnya diulang dan pelaksanaannya diambil alih oleh KPU RI.

"Kami berharap hakim dapat melihat esensi dari hilangnya hak pilih warga dan mengabulkan permohonan kami agar Pilkada Kota Banjarbaru diulang," imbuhnya.

Sementara itu, tim hukum Banjarbaru Hanyar lainnya, Prof Denny Indrayana menegaskan, pada dasarnya pihaknya meyakini dengan adanya keterangan Saksi dan Ahli tersebut menjadi bukti dukung agar perkara ini layak untuk dimenangkan.

"Harapan kami juga hakim melihat esensi dari hak pilih warga yang hilang sehingga layak untuk dimenangkan," pungkasnya.

Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum yang terus dikawal oleh berbagai pihak. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini pada 24 Februari 2025.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Hari ini MK Mulai Sidangkan 310 Sengketa Pilkada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev