Laporan: Indra SN
Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya "rlterpaksa" melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masih alotnya pembahasan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2023.
Banjarmaisn, Banuaterkini.com - Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Luthfi Syaifuddin, alotnya pembahasan itu berkautan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
"Memang terjadi perdebatan panjang tentang bagaimana cara menjalankan amanat Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tersebut," ungkap Luthfi dalam keterangan persnya, Selasa (12/09/2023).
Hal itulah, kata Luthfi yang mendorong Komisi IV DPRD Kalsel melakukan konsultasi melalui Forum Gagasan dan Diskusi bersama Direktur Pemgawasan Keuangan Daerah Kemendagri, Ikhsan Dirgahayu, Senin (11/09/2023) di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel Jalan Baliton, Jakarta.
Luthfi menerangkan, bahwa ia bersama Anggota Komisi IV banyak mendapat penjelasan dan petunjuk dari pejabat Kemendagri tersebut.
"Kami bersama sejumlah anggota komisi banyak mendapat petunjuk dan penjelasan terkait implementasi Permendagri 84 tersebut," ujar politisi Partai Gerindra Kalsel ini.
Bahkan, lanjutnya, pihak Kemendagri mengapresiasi Komisi IV yang telah menjalankan fungsi Pengawasan DPRD terhadap proses pembahasan APBD kalsel yg sedang berlangsung.
Dikatakan Luthfi, dalam forum tersebut ada dua masalah utama yg menjadi pokok diskusi, yakni pertama tentang belum terpenuhinya hak aspirasi wakil Rlrakyat dalam APBD