"Yang kedua adalah terkait belum adanya kesamaan pendapat terkait cara pelaksanaan Permendagri Nomor 84," imbuhnya.
Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) bulan september ini telah terjadwal sekali lagi Rapat Finalisasi.
"Setelah itu dan dilanjut dengan Rapat Paripurna Pengesahan yang akan dilaksanakan pada tanggak 14 September 2023," ungkapnya.
Lutfi menegaskan, bahwa banyak catatan yang akan disampaikan dan masalah yang harus disepakati dalam rapat finalisasi nanti.
Tujuannya, agar melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 yang terbentuk secara benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Komisi IV dalam menjalankan fungsi pengawasan meminta kepada Pimpinan Dewan sekaligus pimpinan Banggar untuk melaksanakan Rapat Finalisasi sebelum diparipurnakan sebagaimana yang sudah terjadwal sebelumnya," pungkasnya.
Editor: Ghazali Rahman