Dari angka tersebut, sebanyak 417.472 suara dinyatakan sah, sementara 38.077 suara tidak sah.
Hal ini menunjukkan masih ada ruang untuk meningkatkan edukasi pemilu agar jumlah suara tidak sah dapat diminimalkan pada masa mendatang.
“Jumlah pengguna hak pilih ini mencakup pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih pindahan, dan pemilih tambahan,” jelas Efni.
Proses rekapitulasi suara tingkat kota berlangsung selama dua hari, dari Rabu (04/12/2024) hingga Kamis (05/12/2024).
Penyelenggara pemilu juga menghadapi tantangan dalam memastikan proses berjalan transparan dan lancar.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, serta perwakilan saksi dari ketiga pasangan calon.
Selain itu, kehadiran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) dan organisasi masyarakat turut memperkuat kredibilitas proses penghitungan suara.
Hasil rekapitulasi suara tingkat kota ini selanjutnya akan dikirimkan ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Tahapan ini menjadi krusial untuk menentukan langkah final sebelum pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.