Reporter: Misbad I Editor: DR MDQ
Sesuai tenggat waktu dari surat teguran kedua Nomor 331./324/Satpol.PP-04/IV/2022 bertanggal 4 Juni 2022, Satpol PP Kota Banjarmasin hari ini Rabu (08/06/22), melayangkan teguran ketiga. Warga hanya punya waktu 3 hari ke depan untuk membongkar sendiri bangunan di kawasan Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalsel.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Peringatan terakhir ini harus dipatuhi oleh warga Kampung Batuah, jika tidak Satpol PP Kota Banjarmasin akan melakukan tindakan penertiban bangunan di kawasan yang sedang dipersengketan tersebut.
Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, bernomor sama dengan teguran kedua, tertanggal 8 Juni itu, memperingatkan warga Kampung Batuah untuk membongkar sendiri bangunan di kawasan yang rencananya akan dilaksanaan pekerjaan revitalisasi pasar.
Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Hendra, beserta jajaran didampingi Sekcam Banjarmasin Timur, Lurah Kuripan dan sejumlah aparat berkeliling membagikan surat tersebut.
"Apabila tidak membongkar, maka Satpol PP Kota Banjarmasin akan menertibkan bangunan atau sejenisnya yang dimaksud sesuai dengan SOP yang berlaku," demikian bunyi surat teguran ketiga tersebut.
Anita, seorang warga Rt. 11 Kampung Batuah yang saat itu sedang asik melayani pembeli, sempat menyampaikan protes kepada Satpol PP yang menyerahkan surat kepadanya.
"Ini apa lagi ini?," ujarnya dengan kesal kepada petugas yang menyerahkan surat itu.