"Surat teguran ketiga bu," sahut petugas yang tidak diketahui namanya itu.
"Perintah pindah," timpal petugas lainnya.
Anita sempat mempertanyakan kepada petugas itu, pindah kemana, tapi petugas itu cepat berlalu dari hadapannya. Menurutnya Satpol PP mereka hanya melaksanakan tugas saja.
Anita, juga sempat menyampaikan uneg-unegnya. Kata dia, ini kan ada sidang, kenapa koq surat keluar terus, protesnya.
Kepada Banuaterkini.com perempuan setengah baya tersebut, mengaku sangat menyesalkan dengan kebijakan yang diambil Pemko Banjarmasin, yang samasekali mengabaikan dan tidak mau mendengarkan keluh-kesah warga Kampung Batuah.
"Kami ini orang susah, handak diulah susah pulang lah? (Kami ini orang miskin, mau dibikin tambah miskin ya?)," ujar Anita dalam Bahasa Banjar.
Sementara itu, Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, M. Syahrian Noor, menjawab pertanyaan sejumlah dalam pernyataannya meminta Pemko Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, baik yang sedang berproses di PTUN Banjarmasin, maupun gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Kami akan tetap bertahan, yang kami harapkan Pemerintah ini supaya bijaklah. Artinya, supaya Pemerintah menghormati proses hukum," ujarnya kepada awak media, Rabu (08/06/22).
Dikatakannya, kunci utama adalah hormati proses hukum.
"Itu saja yang kami minta. Di dalam spanduk, kan terpampang gugatan kami atasnama warga dengan perkara Nomor 13 di PTUN dan Nomor 55 di PN Banjarmasin," sebut dia tanpa merinci lebih lanjut isi gugatan dimaksud.