3 Hari Lagi Digusur, Aliansi Warga Batuah: Setapak pun Kami Tak Akan Pindah

Banuaterkini.com - Rabu, 8 Juni 2022 | 06:59 WIB

Post View : 8

Kabid Tibum Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra dan warga Kampung Batuah menunjuk Spanduk yang berisi himbauan agar semua pihak menghormati proses hukum warga di PTUN dan PN Banjarmasin. 

Reporter: Misbad  Editor: DR MDQ

Sesuai tenggat waktu dari surat teguran kedua Nomor 331./324/Satpol.PP-04/IV/2022 bertanggal 4 Juni 2022, Satpol PP Kota Banjarmasin hari ini Rabu (08/06/22), melayangkan teguran ketiga. Warga hanya punya waktu 3 hari ke depan untuk membongkar sendiri bangunan di kawasan Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalsel.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Peringatan terakhir ini harus dipatuhi oleh warga Kampung Batuah, jika tidak Satpol PP Kota Banjarmasin akan melakukan tindakan penertiban bangunan di kawasan yang sedang dipersengketan tersebut.

Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, bernomor sama dengan teguran kedua, tertanggal 8 Juni itu, memperingatkan warga Kampung Batuah untuk membongkar sendiri bangunan di kawasan yang rencananya akan dilaksanaan pekerjaan revitalisasi pasar.

Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Hendra, beserta jajaran didampingi Sekcam Banjarmasin Timur, Lurah Kuripan dan sejumlah aparat berkeliling membagikan surat tersebut.  

"Apabila tidak membongkar, maka Satpol PP Kota Banjarmasin akan menertibkan bangunan atau sejenisnya yang dimaksud sesuai dengan SOP yang berlaku," demikian bunyi surat teguran ketiga tersebut.


Anita, seorang warga Rt. 11 Kampung Batuah yang saat itu sedang asik melayani pembeli, sempat menyampaikan protes kepada Satpol PP yang menyerahkan surat kepadanya. 

"Ini apa lagi ini?," ujarnya dengan kesal kepada petugas yang menyerahkan surat itu.

"Surat teguran ketiga bu," sahut petugas yang tidak diketahui namanya itu.

"Perintah pindah," timpal petugas lainnya.

Anita sempat mempertanyakan kepada petugas itu, pindah kemana, tapi petugas itu cepat berlalu dari hadapannya. Menurutnya Satpol PP mereka hanya melaksanakan tugas saja. 

Anita, juga sempat menyampaikan uneg-unegnya. Kata dia, ini kan ada sidang, kenapa koq surat keluar terus, protesnya. 

Kepada Banuaterkini.com perempuan setengah baya tersebut, mengaku sangat menyesalkan dengan kebijakan yang diambil Pemko Banjarmasin, yang samasekali mengabaikan dan tidak mau mendengarkan keluh-kesah warga Kampung Batuah.

"Kami ini orang susah, handak diulah susah pulang lah? (Kami ini orang miskin, mau dibikin tambah miskin ya?)," ujar Anita dalam Bahasa Banjar. 

Sementara itu, Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, M. Syahrian Noor, menjawab pertanyaan sejumlah dalam pernyataannya meminta Pemko Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, baik yang sedang berproses di PTUN Banjarmasin, maupun gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Kami akan tetap bertahan, yang kami harapkan Pemerintah ini supaya bijaklah. Artinya, supaya Pemerintah menghormati proses hukum," ujarnya kepada awak media, Rabu (08/06/22).

Dikatakannya, kunci utama adalah hormati proses hukum.

"Itu saja yang kami minta. Di dalam spanduk, kan terpampang gugatan kami atasnama warga dengan perkara Nomor 13 di PTUN dan Nomor 55 di PN Banjarmasin," sebut dia tanpa merinci lebih lanjut isi gugatan dimaksud.

"Jadi, mengacu proses hukum itu, kami setapak pun tak akan mundur. Sampai ada keputusan hukum yang berkekutan hukum tetap," ucapnya tegas.


Kabid Tibum Satpol PP Kota Banjarmasin dan warga menunjuk spanduk yang berisi himbauan untuk menghormati gugatan hukum warga Kampung Batuah yang sedang berlangsung di PTUN dan PN Banjarmasin. 

Seperti diketahui, warga Kampung Batuah sudah mengajukan gugatan perdata di PTUN Banjarmasin. Perkara no 13/G/TF/2022/PTUN.BJM itu, menurut pantauan Banuaterkini.com sudah berlangsung 5 kali sidang. Terakhir, 27 Mei 2022 lalu, sidang mendengarkan Jawaban Tergugat.

Pada hari yang sama (27 Mei 2022), seuasai mengikuti sidang di PTUN Banjarmasin, Kuasa Hukum warga Kampung Batuah dari LBH Ansor Kalsel, juga melayangkan gugatan class action ke PN Banjarmasin. Nomor perkara 55/Pdt.G/2022/PN/Bjm.

Dalam gugatan class action itu warga Kampung Batuah menuntut ganti rugi kepada Pemko Banjarmasin senilai Rp21,1 miliar. Itu adalah tuntutan ganti rugi materil dan immateril kepada Walikota Banjarmasin yang dianggap kebijakannya merugikan warga.

Merespon gugatan hukum sidang di PN Banjarmasin, Pemko Banjarmasin sedang mempersiapkan tim hukum dari Pengacara Negara. 

Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, yang tadi malam (07/06/22) memberikan pengarahan kepada warga Kampung Batuah, meminta kepada semua pihak terutama kepada Pemko Banjarmasin dan para pemangku kebijakan terkait untuk bertindak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Mari sama-sama kita hormati hukum, kami atasnama kuasa hukum warga, berharap Pemko Banjarmasin bertindak bijak. Hormatilah proses hukum yang sedang berlangsung, agar tidak menjadi preseden buruk di mata publik," pungkasnya.   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev