"Jadi, mengacu proses hukum itu, kami setapak pun tak akan mundur. Sampai ada keputusan hukum yang berkekutan hukum tetap," ucapnya tegas.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Banjarmasin dan warga menunjuk spanduk yang berisi himbauan untuk menghormati gugatan hukum warga Kampung Batuah yang sedang berlangsung di PTUN dan PN Banjarmasin.
Seperti diketahui, warga Kampung Batuah sudah mengajukan gugatan perdata di PTUN Banjarmasin. Perkara no 13/G/TF/2022/PTUN.BJM itu, menurut pantauan Banuaterkini.com sudah berlangsung 5 kali sidang. Terakhir, 27 Mei 2022 lalu, sidang mendengarkan Jawaban Tergugat.
Pada hari yang sama (27 Mei 2022), seuasai mengikuti sidang di PTUN Banjarmasin, Kuasa Hukum warga Kampung Batuah dari LBH Ansor Kalsel, juga melayangkan gugatan class action ke PN Banjarmasin. Nomor perkara 55/Pdt.G/2022/PN/Bjm.
Dalam gugatan class action itu warga Kampung Batuah menuntut ganti rugi kepada Pemko Banjarmasin senilai Rp21,1 miliar. Itu adalah tuntutan ganti rugi materil dan immateril kepada Walikota Banjarmasin yang dianggap kebijakannya merugikan warga.
Merespon gugatan hukum sidang di PN Banjarmasin, Pemko Banjarmasin sedang mempersiapkan tim hukum dari Pengacara Negara.
Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, yang tadi malam (07/06/22) memberikan pengarahan kepada warga Kampung Batuah, meminta kepada semua pihak terutama kepada Pemko Banjarmasin dan para pemangku kebijakan terkait untuk bertindak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Mari sama-sama kita hormati hukum, kami atasnama kuasa hukum warga, berharap Pemko Banjarmasin bertindak bijak. Hormatilah proses hukum yang sedang berlangsung, agar tidak menjadi preseden buruk di mata publik," pungkasnya.