RANS303 INDOSEVEN RANS303

Mantan Bupati Tanah Bumbu Diduga Terima Suap 89 Miliar, Mardani H Maming Bantah Terlibat

Redaksi - Sabtu, 14 Mei 2022 | 23:08 WIB

Post View : 4


Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

BANJARMASIN, BANUATERKINI.com  Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode (2010-2015 dan 2016-2018), Mardani H Maming, diduga menerima suap hingga 89 miliar.

“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ungkap Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, terkait adanya dugaan aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Jum’at (13/05/22).

Pada sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, Soetio sengaja mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia bacakan di persidangan.

“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.

“Betul yang mulia,” jawab Seotio.

“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.

“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ujar Soetio.

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," ucap Soetio.

Seotio menjadi saksi dalam sidang tersebut bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. Seotio menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.

Menurut pengakuan Seotio, dirinya mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani yang sekarang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalsel disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Keterangan Seotio itu pun sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.

“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya Ahmad Christian.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.

Ia menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

“Ada berapa kali perintah itu?”lanjut Ahmad Gawi.

“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.

“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.

“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

Seotio pun menyatakan pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.

Dia pun mengaku sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutan antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hassan, berkata kesaksian tiga orang itu untuk meringankan Dwidjono yang sudah berniat jadi justice collaborator. Menurut Lucky, kesaksian Christian menguatkan keterlibatan Mardani H Maming dalam konteks peralihan IUP. Sebab, kata Lucky, ada aliran dana yang diterima oleh perusahaan-perusahaan afiliasi milik keluarga dari Mardani H Maming atau Grup Batulicin 69.

“2015 dia (Christian Seotio) mendengar sendiri percakapan dengan Mardani untuk setoran. Dari 2015 yang ketahuan, sedang itu berakhir sampai 2020. Total yang sudah dikeluarkan untuk bahasanya dalam persidangan tadi,jatah ya.Yang dikeluarkan sendiri sudah Rp 89 miliar ditujukan kepada perusahaan afiliasi Grup 69, PT PAR dan PT TSP,” kata Lucky Omega Hassan.

Lucky berharap kesaksian Christian Soetio bisa ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Karena ada dugaan aliran dana yang sifatnya tidak langsung, tapi ada afiliasi melalui perusahaan-perusahaan Grup 69 itu,” tutup Lucky Omega Hassan.

Sementara itu, Mardani H Maming membantah ikut bertanggung jawab dalam kasus suap tersebut. Ketua Umum HIPMI itu menyatakan menandatangani SK tersebut karena sudah menganggap prosesnya tak cacat hukum setelah diperiksa oleh Dwidjono dan bawahannya yang lain.

“Baru dibawa kepada saya berupa SK, dan surat rekomendasi pernyataan bahwa ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Diparaf kabag hukum, bisa asisten dan sekda. Seandainya tidak sesuai aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” jelas Mardani H Maming dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 25 April 2022.

(MSB/DIQ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev