Menurut Hairansyah, pertemuan pramediasi hari ini merupakan tahapan sebelum pertemuan mediasi yang dilakukan guna mencari alternatif penyelesaian terbaik dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan Komnas HAM RI, imbuh Hairansyah, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jadi, dikatakan Hairansyah, mengingat pentingnya pertemuan pramediasi ini, diharapkan agar warga menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan substansi pengaduan yang disampaikan warga Kampung Batuah melalui LBH Ansor Kalsel.
Sementara itu, Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, M Syahrian Noor, berharap agar fasilitasi dan mediasi yang dilakukan Komnas HAM hari ini menjadi solusi yang berpihak pada kepentingan orang banyak.
Sebab, kata Syahrian Noor, warga Kampung Batuah tetap tak mau perkampungan mereka digusur, karena mereka sudah mendiami kawasan tersebut lebih dari 40 puluhan tahun lalu.
Warga, kata dia, mengharapkan mediasi yang akan dilakukan Komnas HAM memenangkan warga, dan Kampung Batuah tak jadi digusur untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
"Semoga Komnas HAM memediasi keluarnya kesepakatan dan menjadi rekomendasi, yaitu mencabut SK Walikota Banjarmasin 109 Tahun 2022, yang dianggap menjadi biang keladi keresahan warga Kampung Batuah," pungkasnya.
Informasi yang diterima redaksi Banuaterkini.com, Senin (04/06/22), pertemuan Komnas HAM dengan perwakilan warga dilaksanakan di kantor LBH Ansor Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 10 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel tertutup untuk wartawan.
Selanjutnya, setelah shalat zuhur rombongan Komnas HAM akan meninjau kampung langsung ke Kampung Batuah, Banjarmasin. (*)