LBH Ansor Kalsel memberikan arahan terkait rencana surat teguran ketiga dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Selasa (07/06/22) malam.
Reporter: Misbad I Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary
Semakin solid dan rapatkan barisan. Dikabarkan hari ini Rabu (08/06/22) akan menerima surat teguran ketiga dari Satpol PP Kota Banjarmasin, sejak tadi malam hingga pagi ini, warga Kampung Batuah terus melakukan konsolidasi dengan Kuasa Hukum dari LBS Ansor Kalsel.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Warga Kampung Batuah semakin kompak dan merapatkan barisan, menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi, apabila teguran ketiga dilayangkan Satpol PP Banjarmasin, hari ini.
"Kabar dari Kasatpol PP (Ahmad Muzaiyin), hari ini akan ada Surat Teguran ke-3 (ST3)," ungkap Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, M. Syahrian Noor, kepada Banuaterkini.com, Rabu (08/06/22).
Dia mendapatkan kabar tersebut langsung dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, melalui komunikasi langsung.
Dikatakannya, setelah mendapat kabar tersebut LBS Ansor dan Aliansi Warga Kampung Batuah mengumpulkan seluruh warga, untuk membahas sikap mereka terhadap teguran yang dilayangkan Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP.
Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, yang memimpin pertemuan tersebut meminta warga untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan dia, warga harus mempercayakan sepenuhnya perjuangan yang dilakukan tim LBS Ansor Kalsel untuk membawa persoalan sengketa lahan dengan Pemko Banjarmasin melalui jalur hukum
"Kita sudah sepakat membawa kasus ini ke pengadilan, jadi kita harus tetap hati-hati dan berdoa agar keadilan hukum berpihak kepada kita," ucap Syaban meyakinkan warga yang masih terlihat gusar dengan munculnya isu akan ada penggusuran paksa oleh Pemko Banjarmasin.
Pantauan Banuaterkini.com Selasa (07/06/22) malam di sekitar lokasi, dipantau tim dari LBS Ansor Kalsel sedang memasang spanduk penolakan dan spanduk lain bertulis tinda warna merah menyala. "TANAH INI MILIK WARGA BATUAH. DALAM SENGKETA DI PN BANJARMASIN PERKARA NO. 55/PDT.G/2022/PN BJM. DILARANG MASUK/MEMANFAATKAN TANPA SEIZIN PEMILIK. ANCAMAN PIDANA KUHAP PASAL 167 JO PASAL 389".
"Kami berharap, Pemko Banjarmasin dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.