Oleh sebab itu, ujar Syaban, meskipun kami menerima ST2 yang diserahkan Satpol PP, tetapi kami abaikan, sampai ada keputusan dari PN Banjarmasin.
Suasana kaum perempuan warga Pasar Batuah yang sedang mempersiapkan makanan untuk acara doa bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, untuk kelancaran proses gugatan mereka melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Setelah menerima teguran kedua, warga Pasar Batuah langsung membuat persiapan melaksanakan doa bersama dengan tujuan meminta pertolongan kepada Allah SWT, agar keadilan dan kebenaran hukum berpihak pada warga.
Sementara itu, Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, yang mendampingi anak buahnya menyerahkan ST2 tersebut mengaku menjalankan perintah sesuai dengan ketentuan perundagan dan kewenangan yang dimilikinya.
Surat bernomor 331.1/324/SATPOL.PP-04/VI/2022 bertanggal 4 Juni 2022 itu, warga Pasar Batuah diberi tempo selama 3 hari, agar dapat membongkar sendiri bangunan yang ditempatinya yang ada di kawasan Pasar Batuah.
Ahmad Muzaiyin mengharapkan agar warga mematuhi surat teguran tersebut.
"Kami harapkan warga bisa bekerjasama, dengan membongkar sendiri bangunan mereka. Kami akan berupaya membantu bila diperlukan," ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan pernyataan Sekdako Ichsan Budiman, warga Pasar Batuah yang ingin pindah akan difasilitasi dan dibantu sesuai dengan tawaran yang disampaikan sebelumnya dalam pertemuan yang difasilitasi Polresta Banjarmasin.*