Ketua DPRD Kota Banjarmasin beserta jajaran menemui warga Kampung Batuah dan aktivis pergerakan Kalsel yang menyampaikan aspirasi, Rabu siang (15/06/22).
Reporter: Misbad l Editor: M/DQ Elbanjary
Tak ingin Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bertindak sewenang-wenang dan melecehkan pengadilan, warga Kampung Batuah didukung sejumlah aktivis mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Banjarmasin terkait rencana penggusuran sejumlah bangunan di kawasan Pasar Batuah 16 Juni 2022 ini.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Ratusan orang laki-laki dan perempuan, tua dan muda berkumpul bahkan ada juga anak-anak. Mereka adalah warga Kampung Batuah yang hendak mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Banjarmasin yang terletak di Jl Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalsel, Rabu (15/06/22) siang.
Menurut pengakuan warga Kampung Batuah, kedatangan mereka yang didampingi sejumlah aktivis pergerakan Kalsel itu adalah untuk mengadukan nasib mereka yang merasa terancam dengan rencana penggusuran yang dilakukan oleh Walikota Banjarmasin pada hari Kamis besok (16/06/22).
"Kami ingin mengadukan nasib kami yang diancam akan digusur Walikota," tutur salah seorang warga, Hairul Adnan dengan nada gusar, kepada Banuaterkini.com, Rabu (15/06/22).
Warga bersama aktivis yang berorasi di depan kantor wakil rakyat Kota Banjarmasin itu, meminta agar DPRD Kota Banjarmasin sesuai kewenangannya memberikan teguran kepada Walikota Banjarmasin yang dianggap sewenang-wenang dan arogan dalam kasus sengketa lahan dengan warga Kampung Batuah.
"Kita ingatkan sekali lagi, bahwa ini adalah hak setiap warga untuk mempertahankan haknya, jangan sampai Pemko Banjarmasin arogan, karena kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, bukan negara semena-mena," teriak Badrul Ain Sanusi, salah seorang aktivis yang berorasi ikut memberikan dukungan.
Teriakan Badrul Ain disambut gegap gempita oleh warga Kampung batuah yang datang sambil membawa berbagai spanduk berisi penolakan rencana penggusuran sepihak dan tuntutan agar Pemko Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN dan PN Banjarmasin.
Setelah berorasi, 20 orang warga Kampung Batuah didamping sejumlah aktivis dipersilakan menemui Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Di hadapan warga Kampung Batuah Ketua DPRD, Harry Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai pewakilan masyarakat berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami ini adalah perwakilan rakyat, dan kami tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan ketentuan perudangan yang berlaku," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, disambut tepuk tangan warga.
Dikatakannya, tidak hanya itu, DPRD Kota Banjarmasin juga mengharapkan kepada Walikota Banjarmasin untuk mengkaji ulang rencana revitalisasi Pasar Batuah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Harry juga berjanji, akan memohon kepada Pemko Banjarmasin untuk melakukan penundaan eksekusi bangunan di Pasar Batuah sampai dengan proses pengadilan yang diajukan warga Pasar batuah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Harry, pihaknya akan segera mengirimkan surat secara resmi sesuai dengan butir-butir pernyataannya tadi kepada Walikota Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Diketahui, Walikota Ibnu Sina sudah menyampaikan secara terbuka, bahwa pembongkaran atau penertiban bangunan di Rt 11 dan 12 kawasan Pasar Batuah tetap akan dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disampaikan kepada warga.
Pemko Banjarmasin, menurut Ibnu Sina sudah berusaha menyampaikan kepada secara terbuka warga mengenai rencana proyek revitalisasi yang anggarannya berasal dari dana perbantuan Kementerian Perdaganan RI Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3,5 miliar.
"Warga Batuah sudah diberikan peringan secara bertahap mulai dari teguran 1, 2 dan ke 3, dan terakhir Senin (13/06/22) disampaikan pula melalui perwakilan warga surat perintah penertiban/pembongkaran," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Ahmad Muzaiyin.
Dikatakannya berdasarkan surat itu, sesuai arahan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, usah rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pada Kamis (09/06/22) lalu, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai prosedur dan kewenangan penertiban.***