Kabar mengejutkan datang dari Kalimantan Selatan. Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi sebagai Gubernur Kalimantan Selatan hanya sehari setelah memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Dalam keputusan pada Selasa (12/11/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan penetapan status tersangka yang sebelumnya diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin, dengan alasan kurangnya bukti yang cukup dan dugaan prematuritas pada kesimpulan KPK.
Namun, meski bebas dari jeratan hukum, Sahbirin tetap memilih untuk mundur. Pengunduran diri ini diumumkannya langsung di hadapan ratusan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada Rabu (13/11/2024) di Ruang Idham Chalid, dengan suasana penuh keharuan.
"Hari ini saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses," ucap Paman Birin, yang kemudian pamit sembari disambut isak tangis para pegawai yang sudah dua periode mendampinginya.
Sahbirin juga menyebutkan bahwa jabatan Gubernur Kalsel akan diisi oleh seorang penjabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan sampai terpilihnya gubernur definitif yang baru.
Langkah ini pun memunculkan berbagai spekulasi di kalangan publik dan analis politik, terutama di tengah polemik yang menyertainya.
Keputusan pengunduran diri Sahbirin Noor tidak bisa dilepaskan dari konteks kasus hukum yang membelitnya, meski status tersangkanya sudah dibatalkan.
Status tersangka yang pernah disematkan oleh KPK terkait dugaan korupsi tetap memberikan tekanan kuat bagi figur publik seperti Sahbirin.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkup Kalsel beberapa bulan terakhir turut meningkatkan sorotan terhadap pemerintahannya.