Selanjutnya, kesepaktan yang ketiga adalah, terkait digitalisasi pemilu tetap dilakukan pada Pemilu 2024, yaitu dengan memaksimalkan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan KPU dan Bawaslu saat ini.
Namun demikian, DPR, penyelenggara pemilu dan Kemendagri juga sependapat bahwa e-voting (suara secara elektronik) belum diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Editor: ArielS (M/DQ)