Lanny Terus Melawan Mafia Tanah, Hari ini Hadiri Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri

Banuaterkini.com - Kamis, 14 Juli 2022 | 22:07 WIB

Post View : 75

Seperti diketahui, menurut penuturan Lanny, saat itu ada dua oknum pegawai Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dilaporkan ke Polda Kalsel pada Selasa (12/10/21) lalu.

Namun, karena peristiwa atau locus deticti-nya berada di wilayah yurisdiksi PN Martapura, maka perkara dilimpahkan ke Polres Banjar.

“Laporan saya ditindaklanjuti di Polres Banjar dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, saat meminta keterangan saksi seorang oknum pegawai PN Banjarmasin, ada kendala,” ujar Lanny, seperti dituturkannya kembali pada media ini, Kamis (14/07/22).

Kendala itu kata Lanny, karena pihak Polres Banjar menerima surat dari Ketua PN Banjarmasin.

Keduanya tidak bisa memenuhi panggilan guna memberi keterangan atau klarifikasi ke penyidik Polres Banjar.

Mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 04/2002. Bahwa Pejabat Pengadilan yakni Hakim, Panitera, Jurusita, Jurusita Pengganti yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka.

“Tanah kami telah dirampas dengan putusan-putusan sesat. Bahkan, tidak sesuai dengan amar putusan. Makanya, kami menyurati Ketua PN Martapura meminta penundaan eksekusi dan membuat perlawanan eksekusi,” imbuh Lanny.

Dia juga mengaku  tak pernah menerima relaas (pemberitahuan) panggilan aanmaning (teguran). 

Tapi, oleh oknum di PN Martapura berinisial PR, mengaku bahwa dia (PR) sudah bertemu dengan dirinya (Lanny). 

“Tidak pernah ditemui dan tidak pernah menerima relaas panggilan aanmaning tersebut. Dengan adanya relaas panggilan aanmaning yang diduga fiktif itu, akhirnya kami kehilangan hak. Makanya, aneh lahan kami dieksekusi hanya lewat relaas panggilan aanmaning,” terangnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev