Belakangan Lanny baru mengetahui bahwa relaas panggilan aanmaning yang diserahkan AM sebagai jurusita pengganti kepada MJ, ternyata kosong dan kuat diduga juga dipalsukan.
“Saya juga sempat menjelaskan kepada penyelidik (Polres Banjar) bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04/2002 ada yang lebih tinggi yakni UU Pasal 421 KUHP yang mengatakan setiap pejabat yang melakukan tindak pidana bisa diperiksa,” papar Lanny.
Artinya, lanjut Lanny, menurut KUHP itu, semua orang termasuk pegawai PN apapun jabatannya, jika diduga melakukan tindak pidana dapat diperiksa.
Sementara itu secara terpisah, Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi memastikan akan segera menindaklanjuti pengaduan Lanny.
“Saya akan segera memeriksa anggota atau pegawai PN Banjarmasin yang dituduhkan. Tentu, kami akan melihat kasusnya seperti apa,” katanya seperti dikutip Lanny.
Dia membantah bahwa dirinya tidak memberi izin bagi pegawai pengadilan yang diperiksa Polda Kalsel.
“Saat itu, yang bersangkutan hanya klarifikasi. Ditanya soal prosedur. Makanya, kami izinkan karena hanya terkait prosedur di pengadilan,” ucap Yuli.
“Tapi, kalau menyangkut materi putusan, berita acara, dan yustisial tidak akan saya izinkan. Kita dulu lihat kasusnya seperti apa dan harus dipilah,” tegasnya.
Diketahui Upaya Treeswaty Lanny Susatya sudah 9 tahun memperjuangkan tanah miliknya di Jalan A Yani Kilometer 16.696, Gambut Kabupaten Banjar.
Usai ke PN Banjarmasin, Lanny juga menyempatkan diri datang Kejati Kalsel di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin.