Penyidikan Dihentikan Sementara, Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan

Banuaterkini.com - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 05:18 WIB

Post View : 7


Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat mendampingi kliennya. (Foto/Antara).

Reporter: Ghazali R  l  Editor: DRM/DQ

Penyidikan terhadap tersangka Putri Candrawati, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan berencana mendiang Brigadir Yosua Harahap alias Brigadir J, dihentikan sementara. Selama pemeriksaan tersangka dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Jakarta, Banuaterkini.com - Keterangan tersebut diperoleh dari Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, usah kliennya menjalani pemeriksaan sejak Jum'at (26/08/22) siang hingga pukul 01.o0 WIB Sabtu (27/08/22) dini hari. 

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," beber Arman di Mabes Polri Jakarta, Sabtu dini hari tadi.

Dijelaskan Arman, Putri Candrawathi menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaannya.

"Bu Putri secara konsisten telah menjawab seluriuh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan," jelas dia.

Menurut Arman, kliennya juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan mengenai kronologis peristiwa yang terjadi di Magelang," ungkap dia.

Dihentikan Sementara

Namun dengan alasan untuk menjaga kesehatan tersangka Putri Candrawathi, Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara penyidikan kasusnya. Penyidikan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (31/08/22) mendatang.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pemeriksaan malam itu dihentikan dulu karena sudah larut malam.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," terang Dedi.

Penghentian sementara, menurut Dedi, adalah untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Seperti diketahui, Timsus kasus pembunuhan Brigadir J Polri telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka masing-masing adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer Pudihang Lumio alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yaitu Kuwat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkit pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev