Profesor Henri: Transportasi Berbasis Aplikasi Harus Bayar Pajak dan Diaudit

Banuaterkini.com - Jumat, 3 Juni 2022 | 14:25 WIB

Post View : 0

Mantan Staf Ahli Kominfo 2007-2022 itu menambahkan, permasalahan lainnya adalah jika setiap aplikasi dipertentangkan dengan dunia fisik maka semuanya akan menjadi masalah. Sebagai solusi, semuanya aturannya harus mengakomodasi perkembangan jaman.

"Misalnya aplikasi online yang terkait perbankan, konten-konten dan perijinannya harus mengikuti aturan perbankan. Aplikasinya sendiri itu kan sekedar penyelenggara sistem elektronik saja," jelas Prof Subiakto.

Anggota Komisi V DPR RI Sadewo sebelumnya mengatakan keberadaan transportasi berbasis aplikasi tidak mempunyai payung hukum. Ia juga menolak transportasi berbasis aplikasi dimasukkan dalam RUU LLAJ.

Belum lagi menyangkut rangkap perusahaan aplikator sebagai operator yang disebutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab secara langsung memposisikan dirinya atas kewajiban dan haknya sebagai aplikator, tetapi tidak mempertanggungjawabkan kewajiban dan haknya sebagai operator.

"Mestinya dilakukan audit aplikator dan operator. Dan harus dipisahkan, aplikator itu tidak boleh merangkap sebagai operator, supaya mereka yang menggunakan teknologi juga membayar pajak. Siapapun kan harus taat, menjalankan usaha apapun," kata Sadewo.

"Jangan berdalih karena dia menggunakan teknologi yang canggih, yang bisa diterima masyarakat, yang dikatakan itu lebih menguntungkan masyarakat, lantas bebas dari kewajiban membayar pajak. Itu tidak bisa seperti itu. Jangan berdalih karena punya teknologi canggih terus bisa melakukan apa saja. Semuanya itu kan ada aturannya," sambungnya. 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev