Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 tahun 2019.
Sementara itu, di Kalsel tuntutan penyesuaian tarif ojol oleh sejumlah drivel mendapat respon positif Komisi III DPRD Kalsel.
Pada pertemuan Rabu (30/11/2022), pimpinan Komisi III DPRD Kalsel, M Rosehan Noor Bahri, di hadapan sejumlah pengurus LSM Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski SB) Kalsel, LSM Driver Online Kalsel Bersatu, Dishub Kalsel, Pimpinan Gojek Banjarmasin, Pimpinan Grab Banjarmasin dan Pimpinan Maxim Banjarmasin, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Dishub dan menyerahkan ketentuan dan mekanisme kenaikan tarif ojol kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
“Karena regulasi ini tidak lagi di kementrian, diserahkan kepada gubernur maka kami mewarning kepada pihak dishub untuk bisa segeranya tadi di sepakati satu minggu, nanti biar november dan desember ini bisa terealisasi karena satu minggu kedepan kan awal-awal bulan desember, oleh sebab itu saya berharap bisa cepat agar kawan driver bisa merasa lega, dan saya ingatkan juga kepada pihak aplikasi, karena mereka ini hierarki ke pusat saya pikir satu minggu itu sudah dapat direalisasikan jadi ada kesepakatan dan nanti atas masukan dishub pa gubernur juga nanti bisa cepat memberikan surat keputusan.” kata Rosehan, dikutip Banuaterkini.com, Kamis (01/12/2022).
Sejalan dengan DPRD Kalsel, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel M Fitri Hernadi mengungkapkan, saat surat keputusan dikeluarkan oleh Gubernur, semoga bisa mensejahterakan aplikator dan driver online dengan harga yang logis.
“Secara legal formal nanti kita akan mengeluarkan surat keputusan gubernur, mudah-mudahan ini bisa meakomodir semua kebutuhan baik dari aplikator maupun dari driver online, dengan harga yang diharapkan nanti logis dan mensejahterakan,” pungkasnya.