Dianggap Tak Layak Memimpin, Pengurus Peradi Banjarmasin Mulai Digoyang

Banuaterkini.com - Kamis, 24 November 2022 | 21:42 WIB

Post View : 270

Anggota Dewan Kehormatan DPC Perasdi Banjarmasin, Dr Fauzan Ramon SH MH, saat menemui wartawan di Banjarmasin, Kamis (24/11/2022). Foto: Banuaterkini/mdq.

Menurut Misruhani, dirinya dan diamini rekan-rekan sesama anggota Peradi lainnya, merasa keberatan dengan pemberlakuan iuran anggota itu. 

Keberatannya, lanjut dia, bukan soal sanggup tidak sanggup tapi lebih kepada transparansi dan kebijakan penetapan jumlah iuran itu yang tidak transparan. 

"Saya pribadi tidak tau, kapan dan dimana rapat yang menetapkan seluruh anggota Peradi Banjarmasin harus membayar iuran sebesar itu. Tau-tau tiap bulan dihubungi pengurus diminta membayar," kata dia.

Dikatakannya, apa yang disampaikannya bukan soal setuju tidak setuju atau sanggup tidak sanggup membayar iuran itu. Tapi, dirinya dan seluruh anggota perlu juga mengetahui informasi rapat organisasi yang menetapkan iuran itu.

"Ini kan organisasi, bukan warung kopi, jadi tidak bisa seenaknya saja menentukan kebijakan tanpa melalui forum resmi organsiasi," ucapnya.

Harus diakui, kata dia, tidak semua anggota pasti beracara setiap bulan, artinya tidak semua anggota punya penghasilan tetap dari profesinya sebagai advokat. Jadi, iuran tersebut kurang sensitif pada anggota dan cukup memberatikan," ujarnya.

Ngobrol santai sejumlah anggota Peradi Banjarmasin di salah satu rumah makan, Kamis (24/11/2022) siang.

Sementara itu, anggota Peradi lainnya, Zainal Abidin, yang juga hadir dalam pertemuan siang itu menyampaikan permasalahan serupa. Diakuinya, pada periode kepengurusan Peradi Banjarmasin 2021-2026, banyak hal yang tidak transparan, termasuk tata-kelola keuangan organisasi.

"Soal iuran saja, mestinya kan ada pertanggung jawaban atau minimal ada laporan penggunaanya yang bisa diakses oleh seluruh anggota, darimana, dari siapa, dan dipergunakan untuk apa saja, dunia sekarang ini sudah canggih bos, mestinya tidak repot bikin laporan keuangan. Toh tagihan iuran kan juga lewat whatshapp, minimal penggunaan uang dari iuran itu juga dilaporkan melalui WA," tandas Zainal.

Tapi, ucapnya ketus, kepengurusan Peradi Banjarmasin periode sekarang di bawah kepemimpinan Edi Sucipto sepertinya itu tidak terjadi. 

Lebih lanjut, Zainal juga mempertanyakan perihal mengapa hanya segelintir orang saja yang bisa terlibat menjadi pengajar pada pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh Peradi Banjarmasin. Padahal, kata Zainal, banyak di antara pengurus dan anggota Peradi yang memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Peradi Nomor 3 Tahun 2006.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev