Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman
Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui menjadi UU. Pengesahan sebagai langkah penting, karena dianggap sudah mengakomodir seluruh aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Jakarta, Banuaterkini.com - Seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui agar UU KUHP ini dapat disahkan.
"Penyempurnaan RUU KUHP secara holistik telah mengakomodir masukan dari masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum dengan memperbaiki rumusan norma pasal dan penjelasannya," kata Bambang Wuryanto saat menjumpai wartawan usai pengesahan UU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul menjelaskan, mengingat rumit dan luasnya cakupan substansi materi UU KUHP, pembahasan RUU KUHP sempat ditunda pada Periode 2014-2019.
Akan tetapi, kata dia, akhirnya Pemerintah bersama DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi naskah UU KUHP ini dengan berbagai elemen masyarakat terutama para akademisi dan masyarakat hukum pidana dari berbagai lembaga dan universitas, sehingga meningkatkan partisipasi publik secara signifikan, ujar Bambang Pacul.
Selanjutnya, Bambang berjanji, bahwa pihaknya dari Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak diundang-undangkannya UU KUHP ini (tahun 2025).
Utamanya, kata dia, peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
"Serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel dengan harapan agar pembaruan ini akan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat terutama di bidang hukum dan keamanan," imbuhnya.