Dinilai Sudah Akomodir Seluruh Aspirasi Masyarakat, RUU KUHP Disahkan

Banuaterkini.com - Selasa, 6 Desember 2022 | 16:09 WIB

Post View : 47

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dalam saat menemui wartawan di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. Foto: Kompas.com

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui menjadi UU. Pengesahan sebagai langkah penting, karena dianggap sudah mengakomodir seluruh aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Jakarta, Banuaterkini.com - Seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui agar UU KUHP ini dapat disahkan.

"Penyempurnaan RUU KUHP secara holistik telah mengakomodir masukan dari masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak  hukum dengan memperbaiki rumusan norma  pasal dan penjelasannya," kata Bambang Wuryanto saat menjumpai wartawan usai pengesahan UU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul menjelaskan, mengingat rumit dan luasnya cakupan substansi materi UU KUHP, pembahasan RUU KUHP sempat ditunda pada Periode 2014-2019.

Akan tetapi, kata dia, akhirnya Pemerintah bersama DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi naskah UU KUHP ini dengan berbagai elemen masyarakat terutama para akademisi dan masyarakat hukum pidana dari berbagai lembaga dan universitas, sehingga meningkatkan partisipasi publik secara signifikan, ujar Bambang Pacul.

Selanjutnya, Bambang berjanji, bahwa pihaknya dari Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak diundang-undangkannya UU KUHP ini (tahun 2025).

Utamanya, kata dia, peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

"Serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel dengan harapan agar pembaruan ini akan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat terutama di bidang hukum dan keamanan," imbuhnya. 

Dia juga menyinggung mengenai beberapa hal penting yang menjadi perkembangan baru dan diatur dalam UU KUHP ini, diantaranya adalah penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

"Termasuk juga soal doktrin ultimum remedium keadilan restoratif dan penerapan diversi, pergeseran menjadi aliran neo-klasik (memperhatikan faktor subyektif dan obyektif), perluasan subyek hukum pidana (termasuk Korporasi), penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti, pengaturan jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana Mati Bersyarat," ujar dia. 

Ilustrasi: Suasana demo tolak RKUHP pada 2019. Foto: CNBC Indoensia/Tri Susilo.

Bambang juga menyebutkan UU KUHP yang baru mencakup beberapa penyesuaian berbagai tindak pidana yang telah diatur di luar KUHP seperti Tindak Pidana Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden,

]Tindak Pidana terhadap Pemerintah dan Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintah, contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana khusus,” tutur Bambang Pacul.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.

Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. 

"Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini," ujar Yasonna.

Meskipun DPR dan Pemerintah menyatakan bahwa UU KUHAP sudah mengakomodir berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, di luar gedung DPR saat rapat paripurna berlangsung dan di berbagai daerah, sejumlah aktivis dari Badan Eksekutif Mahasiswa, lembaga bantuan hukum dan kalangan jurnalis menyatakan penolakan pengesahan RUU KUHAP menjadi UU KUHP. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev